Pada tahun 2021 ini, 3 Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tanjungpinang, yang ketiganya masuk kategori menengah yakni, CV Family Food, CV. Kyria Rezeki, dan PT Chandra Inovasi Persada Tri Abadi, mengirimkan proposal permohonan keikutsertaannya pada program Restrukturisasi Permesinan dan/ atau Peralatan dari Kementerian Perindustrian R.I. Program yang sudah digagas oleh Kemenperin sejak tahun 2009, dirasa memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan daya saing IKM. Program restrukturisasi ini memberikan bantuan potongan harga dengan cara reimburse atas pembelian mesin dan/ atau peralatan yang dilakukan oleh IKM. Program restrukturisasi ini diharapkan mampu menjadi pendorong sektor IKM untuk melakukan peremajaan mesin sekaligus meningkatkan kapasitas produksinya serta turut membantu dalam segi pembiayaannya.

Untuk dapat mengusulkan permohonan program restrukturisasi ini, ada beberapa ketentuan yang harusnya dipenuhi, yakni pembelian mesin/ peralatan dilakukan pada masa periode 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 Agustus 2021, pemasangan mesin/ peralatan paling lambat sudah dilakukan sebelum 11 September 2021, pengajuan permohonan dapat dilakukan mulai 12 April sampai dengan 12 September 2021. Adapun persyaratan IKM yang akan mengikuti program ini diantaranya harus memiliki izin usaha industri, tanda daftar industri atau izin usaha mikro dan kecil, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan telah melakukan pembelian mesin dan/ atau peralatan dan telah terpasang di lokasi usaha. Mekanisme pembelian mesin/ peralatan harus juga dilakukan melalui transaksi perbankan, baik melalui transfer, internet banking, mobile banking, kartu debet dan kartu kredit.

Bagi CV Family Food, ini merupakan kali ketiga dan merupakan kesempatan terakhir bagi IKM mengajukan program ini. Ameng, selaku pemilik CV Family Food yang bergerak di industri pembuatan roti, menyampaikan sangat terbantu dengan adanya program yang baik ini khususnya membantu dalam pembiayaan yang memang jadi kendala utama dalam membeli mesin-mesin baru. Ia berharap, permohonan terkahirnya tahun ini dikabulkan oleh Kemenperin, sehingga benar-benar membantu terlebih dimasa-masa sulit kondisi pandemi ini. Beda lagi CV Kyria Rezeki, Bonak Chandra, selaku pemilik usaha industri pengolahan kerupuk, menyampaikan ini merupakan kali pertama mengajukan program restrukturisasi. Ia berharap pengadaan peralatan penjemur kerupuk beserta peralatan penunjang lainnya dapat terbantu melalui subsidi dari Kemenperin sebannyak 40% bagi pembelian mesin-mesin/ peralatan dalam negeri.

Bagi PT Cipta, produsen Kopi Kapal Tanker, ini merupakan pengajuan kali kedua. Kalau sebelumnya pada tahun 2020, ia mengajukan reimburse pembelian mesin roasting biji kopi, pada tahun ini PT Cipta mengajukan permohonan reimburse atas pembelian mesin-mesin pengemasang produk kopinya.