1  2  3  4  5  6 

Kementerian Perindustrian secara aktif terus mengawal penerapan protokol kesehatan di sektor industri selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Upaya ini guna menjaga sektor industri dapat menjalankan produktivitasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menperin,, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pihaknya menerbitkan IOMKI sebagai salah satu instrumen pendorong produktivitas industri manufaktur. Hal ini agar industri dapat berkontribusi mendongkrak perekonomian nasional di tengah ancaman resesi. “Pemberian IOMKI bagi pelaku industri tentunya untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap produk industri serta mencegah PHK dalam jumlah yang besar,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan IOMKI, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan IOMKI melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Namun, sebelumnya perusahaan harus memiliki akun SIINas terlebih dahulu, serta Izin Usaha dengan KBLI di bidang industri.

Berikutnya, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib untuk melakukan pelaporan kegiatan termasuk penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan SE Menperin No. 08 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan yang memiliki IOMKI dan SE Menperin No. 697 tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

“Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri,” tutur Agus. Hingga saat ini, lebih dari 19.000 IOMKI telah diterbitkan.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)  pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, sektor industri dapat beroperasi selama masa pandemi saat ini, dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Bekasi dalam sela-sela kunjungannya ke beberapa sektor industri aneka, Kamis (19/8).

Merujuk SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban sektor industri untuk menerapkan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di lingkungannya dengan menerapkan 6M (memakai masker dengan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga pola makan sehat dan istirahat cukup, dan menjauhi kerumunan). Selain itu, aktif melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) serta mendukung upaya vaksinasi di lingkungan perusahaan.

Selanjutnya, Kemenperin akan terus memantau penerapan protokol kesehatan melalui laporan IOMKI. Perusahaan pemegang IOMKI wajib melaporkan aktivitasnya secara elektronik secara rutin, setiap hari Selasa dan Jumat melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Hal ini guna memastikan pelaksanaannya protokol kesehatan di lingkungan industri.

“Pemberlakuan IOMKI di masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu instrumen yang telah terbukti berhasil menjaga keberlangsungan perekonomian nasional khususnya sektor industri. Kami menilai penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh masing-masing industri tersebut sangat baik, mungkin dapat diusulkan untuk diterapkan uji coba penerapan operasional sebesar 100% sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021,” papar Reni.

Plt. Dirjen IKMA menegaskan, dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, diharapkan pabrik bisa berjalan dengan utilisasi seperti biasa, bahkan dapat terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk industri pada saat pandemi.

(Sumber Laman Kemenperin)

PENGUNJUNG

274671
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Seluruhnya
222
382
2405
269737
604
11441
274671

IP Anda: 35.172.165.64
02-12-2023 16:16